Isi Artikel Utama

Abstrak

Merancang sistem pakar untuk pembagian waris menurut hukum Islam (fara’id). Sistem pakar ini diharapkan dapat membantu memecahkan permasalahan dalam menghitung harta waris yang didasarkan pada hukum Islam. Harta waris (tirkah) haruslah berupa nilai uang dan bukan barang, apabila yang ditinggalkan barang maka sebaiknya di konversikan dahulu kepada nilai uang. Apabila ada wasiat, maka wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah harta(tirkah) yang ditinggalkan.
Pada sistem yang yang dirancang akan dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan waris Islam, baik itu definisi waris, dalil-dalil waris, para ahli waris beserta bagian dan syaratnya, permasalahan dalam waris Islam, dan pembagian waris. Dalam pembagian waris akan dibagi kepada empat langkah, yang pertama ditanyakan adalah jumlah harta, kedua akan ditanyakan hak-hak yang harus dipenuhi, ketiga akan ditanyakan para ahli waris, dan keempat akan ditampilkan hasil dari perhitungan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
[1]
R. Setiawan, D. D. S. Fatimah, dan C. Slamet, “Perancangan Sistem Pakar untuk Pembagian Waris Menurut Hukum Islam (Fara’id)”, Jurnal Algoritma, vol. 9, no. 1, hlm. 1 - 8, Okt 2012.

Referensi

[1] Durkin, J. “Expert Systems Design and Development”. New Jersey: Prentice Hall
International Inc (1994) 7–95.
[2]
Jogiyanto, H.M. “Pengembangan Sistem Pakar Menggunakan Visual Basic”. Yogyakarta:
ANDI (2003) 3–4.
[3] Kruchten, Philippe. “The Rational Unified Process An Introduction”, 2 nd ed. Boston:.
Addison Wesley (2000).
[4] Shabuni, A. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta. Gema Insani Press (1995).